Bogor, Vibeindonesia.id – Gerakan Mahasiswa Suara Rakyat (GEMASURA) melontarkan pernyataan keras dan ultimatum terbuka terhadap maraknya praktik biadab pengoplosan gas subsidi 3 kilogram di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Aktivitas ilegal ini terus berlangsung terang-terangan tanpa ada gebrakan nyata dari aparat penegak hukum maupun Pemkab Bogor.
Iqbal Al Afghany, Ketua GEMASURA, menyoroti bahwa praktik haram ini sudah berjalan lama dan menjadi rahasia umum, namun tetap lolos dari jeratan hukum. Aparat dan pejabat terkesan tutup mata dan telinga.
“Sudah cukup! Ini bukan kejadian baru. Pengoplosan gas 3 kg ke tabung 12 hingga 50 kg sudah berlangsung bertahun-tahun. Tapi sampai hari ini, tidak ada tindakan berarti dari Polres Bogor, Pemkab Bogor, ataupun dinas terkait. Ini adalah bentuk pembiaran terhadap kejahatan ekonomi yang mencabik-cabik hak rakyat kecil!” tegas Iqbal dalam konferensi pers, Minggu (13/7).
Sebagai bentuk protes, GEMASURA menggelar aksi besar-besaran pada Rabu, 16 Juli 2025, di depan Mapolres Bogor. Lebih dari 100 massa dari kalangan mahasiswa dan masyarakat turun ke jalan, membawa semangat perlawanan atas ketidakadilan dan kemunafikan sistem.
GEMASURA juga mengungkap identitas salah satu aktor utama jaringan mafia gas di Rumpin, yang disebut bernama Agus. Namanya sudah lama bergema di tengah warga sebagai otak pengoplosan, namun tetap melenggang bebas, seolah kebal hukum.
Mirisnya, pernyataan dari KBO Reskrim Polres Bogor, Bapak Dwi, justru mengonfirmasi bahwa praktik penyalahgunaan gas subsidi memang masih berlangsung.
Lebih jauh, ia menyebut dugaan adanya backing dari oknum TNI AU (satuan Bravo), yang memperjelas bahwa praktik ini dilindungi oleh jaringan kuat dan tidak tersentuh.
“Jika aparat tahu tapi diam, maka itu bentuk pengkhianatan terhadap rakyat! Kami tidak akan diam!” cetus Iqbal dengan nada geram.
Menurut GEMASURA, kejahatan ini bukan sekadar pelanggaran hukum ini penghisapan terhadap hak rakyat kecil. Subsidi gas yang seharusnya menyasar masyarakat prasejahtera malah dijadikan ladang bisnis haram segelintir mafia.
Selain merugikan negara, aktivitas ini juga membahayakan keselamatan warga dan menampar keadilan sosial.
Landasan Hukum & Tuntutan Keras GEMASURA:
Dasar Hukum:
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas yang disubsidi pemerintah, dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.”
Pasal 62 junto Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
Ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp2 miliar bagi pelaku pengoplos gas.
Empat Tuntutan Tak Bisa Ditawar dari GEMASURA:
1. Polres Bogor wajib membongkar dan menangkap seluruh pelaku mafia gas subsidi di Rumpin.
2. Tangkap, adili, dan penjarakan pelaku pengoplosan tanpa pandang bulu.
3. Segera bentuk Satgas Gabungan independen untuk mengawasi distribusi gas subsidi secara berkala dan transparan.
4. Pemkab Bogor harus melakukan audit total dan penertiban terhadap seluruh pangkalan gas yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Jika aparat dan pemerintah terus main aman dan bungkam, GEMASURA memastikan gelombang perlawanan akan semakin besar. Mahasiswa tidak akan mundur menghadapi kezaliman dan mafia ekonomi yang menindas rakyat! (FT)















