KNPI Kota Bogor Desak Pemkot Evaluasi Restoran Kampung Kecil yang Diduga Tak Berizin dan Menyebabkan Kemacetan

Bogor — Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bogor melalui Wakil Ketua Bidang Hubungan dan Transportasi, Muhammad Ihsan Arrofie, dengan tegas mendesak Pemerintah Kota Bogor untuk tidak lagi menunda tindakan terhadap Restoran Kampung Kecil di Jalan Soleh Iskandar. Selain menjadi sumber kemacetan, restoran tersebut diduga kuat beroperasi tanpa izin jalan masuk yang sah, serta sejak awal pembangunan tidak pernah menampilkan Plang PBG, sehingga memunculkan dugaan keras bahwa bangunan tersebut ilegal.

Ihsan menyebut bahwa kondisi yang terjadi di lapangan bukan lagi sekadar gangguan sesaat, tetapi sudah mengorbankan kenyamanan publik dan menunjukkan lemahnya pengawasan Pemkot terhadap pelaku usaha yang diduga melanggar aturan.

“Kami sudah melihat langsung bagaimana restoran itu memicu kemacetan parah. Tidak ada pengaturan lalu lintas, dan dari awal pembangunan pun tidak terlihat ada Plang PBG. Ini bukan pelanggaran kecil ini indikasi jelas bahwa ada sesuatu yang tidak beres. Pemkot jangan pura-pura tidak tahu. Kalau melanggar, harus ditindak,” tegas Muhammad Ihsan Arrofie.

Tidak hanya itu, Ihsan menantang Pemkot Bogor untuk membuktikan keberpihakan mereka kepada masyarakat, bukan kepada pelaku usaha yang diduga melanggar aturan.

“Kalau Pemkot Bogor benar-benar berani menegakkan aturan, maka buktikan! Jangan sampai ada kesan pembiaran. Jika ada pelanggaran perizinan, tutup, segel, atau hentikan operasionalnya. Aturan dibuat untuk ditegakkan, bukan untuk dihias-hias di atas kertas,” tegasnya.

Kami menuntut Pemkot untuk segera :
1. Melakukan pemeriksaan izin secara menyeluruh, termasuk PBG, izin akses jalan, dan izin operasional.
2. Mengambil tindakan administratif paling keras, termasuk penyegelan, jika terbukti ada ketidaksesuaian izin.
3. Mengatasi kemacetan yang ditimbulkan, termasuk menutup sementara aktivitas restoran sampai ada kepastian legalitas.
4. Menindak tegas siapapun yang diduga terlibat dalam potensi pembiaran atau lemahnya pengawasan.

Ihsan juga memperingatkan bahwa KNPI Kota Bogor tidak akan berpangku tangan bila Pemkot terus menunda langkah. Mereka siap mengawal kasus ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan penegakan aturan berjalan secara adil.

“Kami tegaskan: jangan sampai ada kesan bahwa pelanggaran dibiarkan. Jika Restoran Kampung Kecil terbukti ilegal, maka tindakan tegas wajib dilakukan. KNPI akan terus menyoroti, mengawal, dan bilaperlu turun langsung bersama masyarakat untuk menuntut keadilan,” tutup Ihsan.

KNPI Kota Bogor menegaskan kembali bahwa keberpihakan mereka jelas: kepada masyarakat, kepada aturan, dan kepada tertib kota. Tidak boleh ada satu pun pelaku usaha yang merasa kebal hukum di Kota Bogor.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *