Bogor, Vibeindonesia.id – Wakil Ketua Bidang Pariwisata DPD KNPI Kota Bogor, Milzam Bajened, angkat bicara terkait maraknya Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bogor yang diduga menjual minuman beralkohol (minol) golongan B dan C tanpa izin resmi.
Ia menegaskan bahwa temuan tersebut didasarkan pada data valid yang telah dihimpun oleh pihaknya.
“Kami memiliki data dan bukti lengkap mengenai THM yang menjual minol golongan B dan C secara ilegal. Ini sangat meresahkan dan jelas mencederai aturan yang berlaku,” ujar Milzam, Minggu (18/5).
Menurutnya, fenomena ini mencerminkan lemahnya pengawasan dari pihak terkait, sekaligus membuka celah terjadinya pelanggaran hukum yang dapat mengganggu ketertiban umum. Karena itu, ia mendesak pemerintah kota, khususnya Satpol PP, untuk segera mengambil tindakan tegas.
“Kami minta Pemkot Bogor melalui Satpol PP segera menutup THM yang terbukti tidak memiliki izin. Bila mereka tetap membandel menjual minol secara ilegal, maka tidak ada pilihan lain selain ditutup permanen,” tegasnya.
Milzam juga memperingatkan agar Satpol PP tidak “masuk angin” atau bermain mata dengan para pelaku usaha yang melanggar aturan. KNPI, kata dia, siap menyerahkan seluruh data dan bukti kepada pihak berwenang untuk dijadikan dasar tindakan hukum.
“Jangan sampai Satpol PP Kota Bogor diduga masuk angin karena tidak bertindak. Jika itu terjadi, kami tidak akan tinggal diam. Demi menegakkan aturan dan menjaga marwah Kota Bogor, kami akan bertindak,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa langkah ini bukan untuk menghambat sektor hiburan, melainkan sebagai wujud kepedulian terhadap penataan kota yang tertib dan taat hukum.
“Pariwisata dan hiburan itu penting, tapi harus tetap sesuai aturan. Jangan sampai citra Kota Bogor rusak karena dibiarkan maraknya pelanggaran,” pungkas Milzam.(HR)















