Kota Bogor Tegas, Bangunan Alfamart Diduga Tak Berizin di Pondok Rumput Dalam Bahaya

KOTA BOGOR,Vibeindonesia.id – Keberadaan Minimarket Alfamart di Pondok Rumput, Kelurahan Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, yang dinilai melanggar Perda RTRW Kota Bogor, terancam di segel dan dibongkar paksa oleh Sat Pol PP Kota Bogor, apabila pihak pengelola tetap membandel membuka usahanya di kawasan pemukiman kepadatan tinggi.

Kasat Pol PP Kota Bogor, Agustian Syach ketika dikonfirmasi mengaku akan bersikap tegas tanpa pandang bulu terhadap pengusaha nakal yang coba-coba menyiasati kegiatan usahanya dengan melanggar Perda RTRW Kota Bogor maupun Perizinan Bangunan Gedung (PBG).

Menurut Agus, informasi dari Dinas PUPR Kota Bogor sudah memberikan surat teguran kepada pihak pengelolanya agar segera menghentikan proses pembangunan minimarket Alfamart karena melanggar ketentuan Perda RTRW Kota Bogor nomor 6 tahun 2021

Apabila pihak pengelola tetap “keukeuh” melanjutkan pekerjaan pembangunan minimarket,maka akan diberikan surat teguran ke 2 dan 3.

Kemudian tahapan selanjutnya, apabila di lapangan masih dilakukan aktivitas pembangunan, ungkap Agustian maka Sat Pol PP segera memberikan surat Peringatan sampai 3 kali, agar pihak Alfamart menghentikan pembangunannnya.

“Kita masih menunggu pelimpahan kewenangan dari PUPR . Petugas bakal memantau, apabila pihak Alfamart terbukti tetap membandel dan nekad membuka operasional minimarket di kawasan itu, maka Pemkot akan bersikap tegas melakukan penyegelan minimarket hingga membongkar bangunan tersebut,” tegas Kasat Agustian Syach.

Seharusnya. pihak Alfamart bisa mematahui aturan yang ada di Perda sehingga keberadaan bangunan minimarket itu tidak menimbulkan permasalahan pelanggaran perizinan PBG maupun Perda RTRW Kota Bogor

“Ya, kalau keberadaan Alfamart, dari segi zonanya gak masuk, ya pasti tidak akan keluar izinnya,” jelasnya.

Pantauan di lokasi, pembangunan Alfamart terus dikerjakan seakan kejar tayang hingga malam hari. Menurut pegawai bangunan, pengerjaannya hampir rampung tinggal pemasangan rolling door dan paving block.

Bahkan tidak terlihat adanya penghentian pekerjaan bangunan minimarket tersebut, setelah adanya surat teguran dari Dinas PUPR Kota Bogor agar pihak pengelola menghentikan pembangunannya karena melanggar Perda RTRW Kota Bogor.

Sebelumnya Sekdis PUPR Kota Bogor, Muhamad Hutri dalam pernyataanya menegaskan Pemkot Bogor tidak memberikan izin terkait kegiatan usaha niaga berskala luas seperti minimarket dikawasan pemukiman kepadatan tinggi sebab tidak sesuai peruntukannya berdasarkan ketentuan Perda RTRW Kota Bogor.

“Usaha jasa perdagangan hanya boleh berskala lingkungan seperti warung dan minimarket di Pondok Rumput belum diizinkan,”tegas Sekdis PUPR Kota Bogor. Muhamad Hutri, Rabu (17/12).

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur meminta dinas terkait meminta Satpol PP segera menindaklanjuti surat teguran yang telah dilayangkan oleh Dinas PUPR, dengan memberikan tindakan tegas sesuai dengan mekanisme aturan yang ada.

“Harus segera ditindaklanjuti, jangan sampai jadi preseden buruk bagi penegakan aturan di Kota Bogor,” ucap Fajar.

Menurut Fajar, fenomena membangun dulu baru mengurus izin jangan dijadikan hal yang lumrah. Apalagi, sambung dia, minimarket tersebut dibangun di kawasan pemukiman kepadatan tinggi yang hanya mengizinkan usaha perdagangan berskala UMKM.

“Kalau hal ini dibiarkan secara terus menerus, Kota Bogor takkan lagi memiliki marwah, dan akan dianggap enteng oleh para investor,” ucapnya.

Lebih lanjut, kata dia, Kota Bogor sangat terbuka terhadap kehadiran investor, namun harus tetap mengikuti aturan yang berlaku.

“Kami tak alergi investor, tetapi kalau mau berusaha di Kota Bogor mesti mengikuti aturan, jangan seenaknya,” pungkasnya.

(D2N)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *