Toleransi dan Ketertiban: Sikap Bijak Warga Cipta Graha Permai di Tengah Isu

Bogor,Vibeindonesi.id – Warga Perumahan Cipta Graha Permai Tegaskan Sikap Toleransi Beragama yang Berlandaskan Aturan.

Warga Perumahan Cipta Graha Permai, Kabupaten Bogor, menyampaikan komitmen mereka untuk menghormati kebebasan beragama dan mendukung pelaksanaan ibadah selama sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hal ini disampaikan menyusul berkembangnya isu terkait penolakan perayaan Natal di lingkungan perumahan tersebut yang dianggap tidak benar dan tidak berdasar.

Komitmen Warga terhadap Toleransi Beragama
Ketua RT 05, Idmon Tesky, menyatakan bahwa warga sepenuhnya mendukung kebebasan beragama dan pelaksanaan ibadah di tempat yang telah memiliki izin resmi.

“Kami menghormati pelaksanaan ibadah apa pun selama sesuai dengan peraturan dan tidak mengganggu kenyamanan lingkungan,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua RT 04, Dwi Asmara, yang menambahkan bahwa persoalan muncul karena klaim sepihak atas alih fungsi rumah tinggal menjadi tempat ibadah tanpa melalui proses perizinan yang sesuai.

“Surat dari Pendeta NJW yang mengklaim rumah tinggalnya sebagai gereja menciptakan keresahan karena tidak pernah ada persetujuan dari warga terkait perubahan fungsi tersebut,” jelas Dwi.

Mediasi dan Solusi yang Dilakukan Warga
Dalam rangka menjaga kondusivitas, warga bersama aparat pemerintah setempat, seperti kelurahan, kecamatan, dan Polsek, memediasi persoalan ini. Sebagai bentuk toleransi, warga tetap memberikan izin bagi jemaat untuk melaksanakan perayaan Natal di lokasi yang berada di luar perumahan namun masih dekat dengan lingkungan Cipta Graha Permai.

“Perayaan Natal berjalan kondusif, tanpa gangguan apa pun. Setelah kegiatan selesai, warga juga membuka akses bagi jemaat untuk ramah tamah di rumah yang diklaim sebagai gereja tersebut,” ungkap Samad Kaliobas, tokoh masyarakat setempat.

Klarifikasi Isu di Media Sosial
Warga menyesalkan simpang siur informasi di media sosial, termasuk potongan video yang menarasikan warga sebagai intoleran.

“Narasi tersebut tidak benar. Kami justru mendukung pelaksanaan ibadah, namun harus sesuai aturan, seperti tertuang dalam SKB 2 Menteri Nomor 8/9 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah,” kata Idmon Tesky.

Dwi Asmara menambahkan, Pendeta NJW hingga kini belum dapat membuktikan legalitas perubahan fungsi rumah tinggal menjadi gereja. Oleh karena itu, warga meminta pihak berwenang segera mengambil langkah yang diperlukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.

Ajakan dan Pernyataan Warga
Warga Cipta Graha Permai menyerukan beberapa hal:
1. Mengimbau masyarakat untuk mencari fakta dari kedua belah pihak dan bijak dalam menyebarluaskan informasi.
2. Menegaskan bahwa narasi intoleransi yang beredar di media sosial adalah hoaks yang tendensius.
3. Mengajak umat beragama memahami fakta sebenarnya dan tidak terprovokasi oleh isu liar.
4. Menghormati aturan pemerintah terkait ketertiban umum dan IMB rumah ibadah.
5. Mengapresiasi kinerja FORKOPIMCAM dan FORKOPIMDA atas langkah cepat menangani isu ini.

“Sebagai masyarakat, kami ingin menciptakan lingkungan yang damai dan harmonis. Mari kita saling menghormati dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan demi menjaga kerukunan bersama,” tutup Samad Kaliobas.(S3)


(D2N)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *