Paguyuban Pedagang Kios di Bogor Tolak Pembongkaran Paksa, Sebut Dasar Hukum Satpol PP Keliru

Kota Bogor, Vibeindonesia.id – Banggua Togu Tambunan, kuasa hukum dari Paguyuban Pedagang Kios di Jalan Merdeka, Kelurahan Ciwaringin, Kota Bogor, menyatakan keprihatinannya terkait rencana pihak Satpol PP Kota Bogor untuk membongkar paksa kios-kios di wilayah tersebut pada Kamis, 12 Desember 2024, sesuai dengan surat pemberitahuan yang diterima oleh para pedagang.

Dalam keterangannya, Banggua Togu Tambunan mengungkapkan bahwa rencana pembongkaran tersebut menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap aturan hukum dan petunjuk pimpinan.

Dengan alasan telah mendapat persetujuan Forkopimda, Kapolresta, Dandim. Apakah mereka mengetahui itu tanah Privat? Mohon media bisa tanyakan kepada pihak Forkopimda apakah tahu akibat perbuatan kesewenang-wenangan apabila pembongkaran tetap dilakukan?

“Pembongkaran ini didasari oleh Perda tentang Ketertiban Umum. Namun, hal yang sama tidak berlaku terhadap pedagang di Pasar Jalan MA Salmun yang menggunakan trotoar untuk berdagang dan tidak mendapat pembongkaran. Ada apa dengan kebijakan ini? Kami telah membayar pajak atas kios yang kami miliki dan tempat tersebut adalah bangunan milik pribadi,” ujarnya pada Rabu (11/12).

Tambunan menambahkan bahwa jika pembongkaran tetap dilaksanakan, hal tersebut akan dianggap sebagai pelanggaran hukum dan hak asasi manusia, sebagaimana diungkapkan oleh pernyataan dari Komisi III. Krn surta terebut bukan lah Produk TUN kota Bogor.
Hanya surat biasa hal ini disampaikan jug aoleh Sugeng Teguh Santoso

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika pembongkaran tetap dilakukan, kami akan menggugat Satpol PP ke pengadilan dan melaporkan hal ini kepada Menteri Hukum dan HAM, Nataliaus Pigay,” tegasnya.

Pihak Paguyuban Pedagang Kios juga mengharapkan adanya dialog terbuka melalui forum tabayun, sesuai dengan surat yang telah mereka kirimkan.

Namun, mereka menilai tindakan intimidasi tetap dilakukan, dengan beberapa pedagang dipanggil secara pribadi dan diminta mencabut kuasa serta menulis surat permohonan kepada Kasatpol PP agar pembongkaran dibatalkan.

Lebih lanjut, Tambunan menjelaskan bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Satpol PP, yaitu mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), merupakan bentuk kecerobohan.

“Bangunan kami sudah ada sejak tahun 1990-an dan sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, tidak berlaku surut. Oleh karena itu, dasar hukum yang digunakan untuk pembongkaran ini tidak sah,” tambahnya.

Dengan demikian, Tambunan menegaskan bahwa para pedagang akan terus berjuang mempertahankan hak-hak dasar mereka sebagai warga negara dan akan melakukan perlawanan hukum demi keadilan.

(D2N)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *