Skandal Leasing di Bogor: Pengusaha Mobil Jadi Korban Dugaan Permufakatan Jahat

Bogor, Vibeindonesia.id – Kasus dugaan kecurangan lembaga pembiayaan (leasing) kembali mencuat di Bogor. Seorang pengusaha showroom mobil, Dwi Setiawan (30), mengaku menjadi korban dugaan skema penipuan yang melibatkan PT. Mizuho Leasing Indonesia Tbk Cabang Bogor. Akibatnya, Dwi mengalami kerugian besar dan terjerat kredit macet akibat tindakan pihak lain.

Awal kasus ini bermula dari bujuk rayu Putri Nugrah (30), wanita asal Sukabumi yang mengaku mantan karyawan PT. Mizuho Leasing Indonesia. Putri meminta Dwi meminjamkan namanya sebagai debitur untuk pengajuan pembiayaan sebuah mobil BMW X5 tahun 2010. Putri menjanjikan akan melunasi kredit tersebut dan meyakinkan Dwi bahwa plafon pembiayaan akan dinaikkan, yang ternyata benar-benar terjadi tanpa campur tangan Dwi.

Pembiayaan akhirnya disetujui dengan nominal Rp422,4 juta, jauh di atas harga pasar BMW X5 2010 yang hanya sekitar Rp220-250 juta. Namun, janji pelunasan kredit dari Putri tidak ditepati. Ketika Dwi mencoba melacak kendaraan tersebut, ia baru mengetahui bahwa mobil tersebut masih dimiliki pihak lain. Dwi terpaksa menggunakan uang pribadinya untuk membayar kendaraan tersebut.

Merasa dirugikan, Dwi melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Sembilan Bintang, melaporkan kasus ini ke Polres Bogor. Kuasa hukum Dwi, Advokat Dita Aditya, S.H., M.H., C.L.A., menyebut kasus ini mencoreng reputasi lembaga pembiayaan di Bogor.

“Kami menduga ada indikasi penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, hingga permufakatan jahat yang melibatkan Putri Nugrah dan pihak internal PT. Mizuho Leasing Indonesia. Kami telah melaporkan ini ke polisi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujar Dita.

Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polres Bogor melalui Laporan Polisi No. STTLP/B/2011/X/2024/SPKT/RES BGR/POLDA JABAR. Sembilan Bintang juga berencana mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Bogor.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan memastikan keadilan bagi klien kami,” tegas Dita.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati terhadap praktik kecurangan dalam lembaga pembiayaan. Proses hukum dan langkah-langkah selanjutnya akan terus disampaikan kepada media.

(DN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *