DPP SPN Instruksikan Penolakan Upah Padat Karya dan Siapkan Aksi Mogok Nasional

Bangkok – Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Kluster Ketenagakerjaan, muncul sejumlah isu yang mencuat di kalangan pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh. Isu-isu tersebut di antaranya:

1.Terkait Penetapan Upah Minimum, yang melibatkan intervensi salah satu menteri kabinet pemerintahan.
2. Seputar PP No. 51 Tahun 2023, yang akan dijadikan dasar untuk penetapan upah minimum.
3. Isu terkait Upah Padat Karya, yang terus dihembuskan oleh sekelompok pengusaha, khususnya dari TGSL (Tata Guna Sumber Listrik).
4. Isu terkait Indeks Tertentu, dalam rumusan penetapan upah minimum.
5.Isu Terkait Pabrik Tutup, yang seolah-olah menjadi ancaman terkait dengan kenaikan upah.

Menanggapi isu-isu tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Iwan Kusmawan menegaskan bahwa apapun alasannya,putusan MK harus dipatuhi tanpa terkecuali dan tidak boleh ditafsirkan lain.

Menurut Iwan, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan harus konsisten dan tidak main-main dengan keputusan MK.

” Putusan MK adalah keputusan yang final dan tidak dapat diintervensi oleh siapapun, termasuk oleh para menteri kabinet pemerintahan,” tutur Iwan pada Rabu (13/11).

Iwan juga menekankan bahwa kenaikan upah adalah hak pekerja/buruh yang sudah diatur oleh undang-undang, dan tidak boleh ada pihak yang menghalangi kenaikan tersebut.

” Terkait dengan Isu Upah Padat Karya, kami dengan tegas menyatakan bahwa isu ini tidak ada dalam putusan MK. Oleh karena itu, segala upaya untuk memaksakan konsep upah padat karya merupakan tindakan sepihak yang tidak sesuai dengan keputusan hukum dan bisa mengarah pada pelanggaran serta diskriminasi upah,” jelas Iwan.

Ia juga mengingatkan agar pengusaha yang ingin memberlakukan sistem tersebut untuk terlebih dahulu memeriksa kembali aspek bisnis mereka secara menyeluruh.

” DPP SPN juga menginstruksikan kepada seluruh anggota di pabrik, anggota Dewan Pengupahan, serta LKS Tripartit di semua tingkatan untuk menolak usulan upah padat karya,” tegasnya.

Iwan menegaskan bahwa jika ada anggota yang tidak mematuhi instruksi ini, maka sanksi tegas akan diberikan karena itu dianggap sebagai perbuatan tercela dan pengkhianatan terhadap perjuangan organisasi serta anggota.

Lebih lanjut, Iwan mengimbau agar anggota DPP SPN mengawal setiap rapat Dewan Pengupahan dan LKS, serta melaporkan apabila terdapat indikasi kongkalikong atau upaya manipulasi dalam rapat-rapat tersebut, terutama yang berkaitan dengan upah padat karya.

” Sebagai bagian dari langkah proaktif, DPP SPN akan membuka call center pengaduan untuk menampung laporan dari anggota,” tukas Iwan.

Mogok Nasional menjadi opsi yang dipersiapkan apabila penetapan upah minimum di tingkat daerah menyimpang dari keputusan MK. DPP SPN akan merapatkan barisan untuk persiapan aksi tersebut, sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan yang tidak berpihak pada hak-hak pekerja/buruh.

” Saya juga menekankan pentingnya upah sektoral yang perlu dibahas lebih lanjut, karena berdasarkan putusan MK, Dewan Pengupahan di kabupaten/kota sudah diberikan ruang untuk merundingkan dan menetapkan upah yang sesuai dengan kondisi masing-masing daerah,” bebernya.

Oleh karena itu, Iwan mengajak agar pembahasan dan survey terkait upah sektoral dilakukan secara transparan dan terbuka.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *